Suaradpr.com – Partai Gerindra mengkritisi wacana perubahan aturan Pemilu Legislatif (Pileg) yang mewajibkan calon legislatif berasal dari atau memiliki identitas asal daerah pemilihan (dapil). Partai yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto ini lebih mendukung aturan yang saat ini berlaku.
Politisi Partai Gerindra, Bahtra Banong, menyampaikan kritiknya terhadap wacana perubahan aturan tersebut. Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memiliki pandangan berbeda, mendukung aturan yang mewajibkan caleg berasal dari dapilnya.
Bahtra Banong menilai bahwa aturan saat ini sudah baik karena calon legislatif dapat mencalonkan diri di daerah mana pun. Ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah kinerja anggota legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Menurutnya, yang terpenting bagi masyarakat adalah bagaimana wakil rakyat sering turun ke dapil untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi mereka. Ujar Bahtra Banong di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Diketahui, sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalegan. Mereka meminta MK mengubah syarat caleg agar hanya warga yang berdomisili di dapil yang dapat mencalonkan diri. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera, mendukung aturan baru yang mewajibkan caleg berasal dari dapilnya. Menurutnya, hal ini penting agar calon legislatif memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi di wilayahnya, sehingga lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
Perdebatan mengenai aturan pencalegan terus berlanjut. Gerindra tetap mendukung aturan lama dengan alasan fleksibilitas dalam pencalonan dan fokus pada kinerja, sementara PKS mendukung aturan baru demi keterikatan caleg dengan dapilnya. Kini, keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang sedang memproses gugatan terkait perubahan aturan ini.
Komentar