oleh

DPR Setuju Sistem Penjurusan SMA Dihidupkan Kembali, Presiden Prabowo Akan Resmikan pada Hardiknas

-DPR RI-10457 Dilihat

SUARADPR.COM – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui penerapan kembali sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Rencana kebijakan ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2025.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku dan hasil kajian lapangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ia menilai penghapusan sistem penjurusan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

“PP Nomor 17 Tahun 2010 masih berlaku dan secara eksplisit menyebutkan adanya pembagian jurusan IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan di jenjang SMA. Maka, kebijakan penghapusan penjurusan jelas tidak sesuai dengan aturan di atasnya,” tegas Lalu Hadrian usai rapat kerja tertutup bersama Mendikdasmen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Sistem penjurusan yang akan diterapkan kembali dimulai sejak kelas 11, sementara di kelas 10 para siswa akan mengikuti asesmen bakat dan minat untuk menentukan jurusan yang paling sesuai dengan potensi mereka. “Penempatan jurusan tak hanya berdasarkan nilai akademik, tapi juga mengacu pada asesmen individual siswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa desain baru sistem penjurusan dirancang untuk menghindari stigma superioritas salah satu jurusan. Dalam skema yang lebih fleksibel ini, siswa dari jurusan IPA bisa mengambil dua mata pelajaran dari IPS, begitu pula sebaliknya. Jurusan Bahasa juga mendapat fleksibilitas serupa.

Lalu Hadrian juga menyoroti dampak positif kebijakan ini terhadap keberlangsungan jam mengajar guru. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan survei internal Kemendikdasmen, sebanyak 80 persen responden mendukung pengembalian sistem penjurusan karena dinilai lebih relevan dengan kebutuhan pembelajaran.

“Meski secara formal dihapus, faktanya banyak sekolah masih menerapkan sistem penjurusan secara informal. Ini hasil temuan kami di lapangan,” katanya.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari hasil evaluasi pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Sistem penjurusan akan menjadi bagian dari kurikulum adaptif yang lebih responsif terhadap kebutuhan siswa dan seleksi masuk perguruan tinggi.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pengembalian jurusan IPA, IPS, dan Bahasa bertujuan mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan mulai diterapkan di kelas XII SMA.

“TKA dirancang berbasis mata pelajaran untuk memberikan acuan yang lebih objektif bagi siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena itu, sistem penjurusan akan kami aktifkan kembali,” ujar Mu’ti di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dengan langkah ini, pemerintah berharap sistem pendidikan menengah dapat lebih terstruktur dan memberikan arah yang jelas bagi pengembangan potensi akademik dan karier siswa di masa depan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 komentar