SUARDPR.COM – Aksi pengiriman bangkai kepala babi dan tikus terpenggal ke kantor redaksi Tempo menuai perhatian publik. Namun, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, menilai bahwa insiden ini belum dapat dikategorikan sebagai teror terhadap jurnalis.
“Dari sudut pandang hukum, kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa ini merupakan teror kepada insan pers, karena hingga saat ini belum ada keputusan pengadilan yang memastikan siapa pelakunya. Kita harus tetap memegang asas praduga tak bersalah,” ujar Rahul dalam keterangan resminya, diktip Suaradpr.com, Selasa (25/03/2025).
Rahul menegaskan bahwa demokrasi menjamin kebebasan pers sebagai pilar penting dalam kehidupan berbangsa. Ia juga menambahkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen tinggi untuk melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga.
Namun demikian, kata Rahul, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menghasilkan putusan yang akuntabel.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Rahul mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Karena itu, mari kita percayakan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian dan menunggu hasil investigasi resmi,” kata legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Selain mengimbau agar semua pihak menahan diri dari kesimpulan prematur, Rahul juga menyoroti munculnya spekulasi bahwa insiden ini mungkin terkait strategi politik “playing victim,” yaitu upaya menciptakan citra korban demi menarik simpati publik.
“Dalam dunia politik, konsep semacam ini sering digunakan. Bahkan, ahli strategi perang legendaris Sun Tzu juga pernah mengemukakan pentingnya memainkan peran korban sebagai bagian dari taktik,” tambah Rahul.
Rahul menyambut baik langkah pihak Tempo yang melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Ia berharap polisi bergerak cepat mengusut kasus ini agar pelaku segera terungkap, sehingga spekulasi liar yang berpotensi merusak reputasi institusi tertentu, termasuk pemerintah, bisa diredam.
“Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers adalah amanah konstitusi. Tapi, perlindungan terhadap kebebasan itu harus seimbang dengan penegakan hukum yang adil, objektif, dan tanpa kesan terburu-buru,” pungkasnya.
Insiden pertama terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi yang telah dipenggal. Belum selesai kehebohan itu, kejadian serupa terulang pada Sabtu, 22 Maret 2025, dengan paket kedua yang berisi bangkai tikus dengan kepala terpenggal.
Kini, publik dan insan pers menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait motif dan identitas pelaku di balik aksi yang dinilai sebagai ancaman simbolik tersebut.
I have been surfing online more than 3 hours today, yet I never found any interesting article like yours. It is pretty worth enough for me. Personally, if all web owners and bloggers made good content as you did, the net will be much more useful than ever before.
me encantei com este site. Pra saber mais detalhes acesse o site e descubra mais. Todas as informações contidas são conteúdos relevantes e únicos. Tudo que você precisa saber está está lá.