oleh

Komisi I DPR Desak TNI Transparan Usut Kasus Dugaan Pembunuhan Jurnalis J oleh Prajurit TNI AL

-DPR RI, PERISTIWA-2665 Dilihat

SUARADPR.COM – Komisi I DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut. Lembaga legislatif tersebut meminta agar TNI, melalui Polisi Militer (POM), segera mengungkap secara terbuka perkembangan penanganan kasus yang kini menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa transparansi dari aparat militer sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak POM TNI untuk segera membuka perkembangan penyelidikan kasus ini kepada publik agar terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar,” ujar Dave kepada wartawan, Jumat (4/4/2025), seperti dilansir Detik.com.

Menurut informasi yang beredar, seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu (KLS) bernama Jumran, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap korban berinisial J, seorang jurnalis perempuan asal Banjarbaru. Kasus ini memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil.

Dave juga menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan memasukkan kasus ini dalam agenda rapat kerja (raker) bersama TNI dalam pembukaan masa sidang mendatang. Hal ini dilakukan guna memastikan adanya pengawasan langsung dari parlemen terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

“Ini akan kami bahas secara resmi dalam raker bersama TNI, agar seluruh tahapan proses hukum dapat dipantau dan dipastikan berjalan sesuai aturan,” tambah Dave.

Pengacara keluarga korban, Muhamad Pazri, dalam keterangannya mengungkap bahwa korban sempat mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada 22 Maret 2025. Bukti-bukti forensik dan keterangan saksi menjadi dasar kuat dalam pelaporan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, korban mengalami kekerasan seksual. Ini adalah pemerkosaan,” jelas Pazri, Kamis (3/4/2025).

Dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada rentang waktu 25–30 Desember 2024, sementara peristiwa kedua diduga terjadi tepat pada hari kematian korban. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang menuntut perhatian serius dari pemerintah dan institusi keamanan.

Insiden ini menjadi sorotan publik luas, khususnya dalam konteks perlindungan terhadap jurnalis dan akuntabilitas militer. Komunitas pers, lembaga advokasi HAM, serta masyarakat sipil menyerukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku.

DPR melalui Komisi I berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, mereka juga mendorong reformasi internal di tubuh TNI agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar