oleh

Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Kalteng dan Kapolres Jaktim Bahas Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan

-DPR RI-11419 Dilihat

SUARADPR.COM – Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly untuk memberikan penjelasan terkait dua kasus yang melibatkan oknum kepolisian. Pembahasan ini mencakup dugaan pembunuhan oleh anggota polisi di Palangka Raya dan kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti di Jakarta Timur.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa rapat ini telah mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI meski berlangsung di masa reses. “Kami ingin memahami secara mendalam bagaimana penanganan kasus ini oleh kepolisian, apa latar belakangnya, serta evaluasi yang sudah dilakukan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Kasus pertama yang dibahas adalah dugaan pembunuhan yang melibatkan Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya. Insiden ini bermula ketika jenazah seorang warga sipil berinisial BA ditemukan tanpa identitas di kawasan Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya pada 26 November 2024. Penemuan ini sontak mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan tanda tanya besar.

Setelah penyelidikan dilakukan, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto akhirnya membenarkan keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut. “Kami memastikan penyelidikan berjalan transparan dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya pada Minggu (15/12).

Selain kasus di Kalimantan Tengah, Komisi III DPR RI turut menyoroti penganiayaan di Jakarta Timur yang menimpa seorang karyawan toko roti berinisial DAD. Insiden ini terjadi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dan mengakibatkan GSH, pelaku penganiayaan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara. “GSH dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Ade Ary pada Senin (16/12).

Dalam rapat bersama DPR, korban DAD turut hadir didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

Melalui pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI berharap kepolisian dapat menyampaikan secara transparan perkembangan penanganan dua kasus tersebut. Selain sebagai bentuk evaluasi, rapat ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam memastikan akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian di mata publik.

Kedua kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum aparat penegak hukum, yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar