Suaradpr.com – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mempercayai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Bambang menyatakan bahwa tidak ada rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR untuk menangani kasus ini.
“Tidak ada rencana pansus. Kami percaya sepenuhnya pada profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak akan campur tangan dalam ranah hukum, biarkan hukum ditegakkan dengan tegas,” ujar Bambang melalui keterangan tertulis pada Jumat (7/3/2025).
Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat kasus ini.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan memastikan agar kasus ini tidak terjebak dalam kepentingan politik.
“Kami mendukung sepenuhnya dan menyerahkan proses hukum kepada Jaksa dan BPK. Biarkan penegak hukum bekerja tanpa campur tangan politik,” tambahnya, yang juga merupakan Politisi dari Fraksi Partai Gerindra.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan pelayanan PT Pertamina kepada masyarakat. Meskipun ia mengakui bahwa oknum yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, ia menekankan bahwa Pertamina sebagai aset bangsa harus tetap dilindungi.
“Kami mendukung penegakan hukum, namun kami juga mendukung upaya agar Pertamina terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai karena perbuatan oknum-oknum tertentu, Pertamina yang merupakan aset negara malah rusak. Tangkap oknumnya, namun selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa terus melayani masyarakat dengan lebih baik,” ujar Bambang.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat tinggi di subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
8. MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, Komisi XII DPR RI berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, sekaligus menjaga integritas Pertamina sebagai perusahaan milik negara yang penting bagi kepentingan masyarakat.
Komentar