oleh

Ombudsman Soroti Layanan Imigrasi: SDM Minim Kompetensi, Satpam Justru Lebih Paham

-BERITA-62 Dilihat

SUARADPR.COM – Ombudsman RI mendorong perbaikan menyeluruh terhadap sistem dan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan layanan keimigrasian. Desakan ini muncul setelah ditemukannya berbagai bentuk maladministrasi dan ketimpangan pelayanan publik yang masih kerap terjadi di lapangan.

Dalam forum diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6), Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Andi, mengungkapkan bahwa pelayanan keimigrasian belum inklusif dan tidak ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. “Kami masih menemukan banyak kekurangan, baik dari sisi akses maupun kompetensi petugas,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6).

Berdasarkan laporan masyarakat, pantauan langsung, dan evaluasi regulasi, Ombudsman mencatat setidaknya 13 kanal pengaduan yang aktif—mulai dari WhatsApp hingga kunjungan langsung. Anehnya, laporan terbanyak justru datang dari masyarakat yang merasa kebingungan menjalani prosedur, bahkan menemukan bahwa satpam kantor imigrasi lebih memahami proses dibanding petugas resmi.

“Di salah satu kantor imigrasi, petugas tidak bisa menjelaskan prosedur, tapi satpam-nya sangat fasih. Ini mencerminkan adanya kesenjangan serius dalam pelatihan dan standarisasi pelayanan,” tegas Andi.

Ombudsman juga menyoroti belum optimalnya integrasi data antarinstansi. Usulan integrasi sistem antara imigrasi dan Dinas Dukcapil misalnya, terbentur masalah anggaran, padahal ini dinilai penting untuk memangkas birokrasi berbelit. Selain itu, pengawasan terhadap WNI yang hendak ke luar negeri perlu ditingkatkan guna mencegah risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sayangnya, standar wawancara dan deteksi dini terhadap pemohon berisiko dinilai masih lemah.

Andi juga menyinggung lemahnya sistem perlindungan identitas warga saat bencana. “Saat gempa Palu dan Cianjur, banyak korban kesulitan mengakses layanan karena kehilangan dokumen. Seharusnya sistem bisa mengantisipasi hal seperti ini,” tambahnya.

Forum ini pun menjadi refleksi penting bagi lembaga keimigrasian untuk segera membenahi sistem pelayanan publik—tidak hanya dari segi teknis, tetapi juga dari prinsip keadilan, inklusivitas, dan perlindungan hak masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar