oleh

Pemindahan ASN ke IKN Disesuaikan dengan Struktur Kabinet Baru, Pemerintah Siapkan Layanan Digital Khusus

-EKSEKUTIF-12444 Dilihat

SUARADPR.COM – Pemerintah memastikan proses pemindahan instansi pusat dan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan, namun akan disesuaikan dengan dinamika terbaru, termasuk pembentukan Kabinet Merah Putih pasca transisi pemerintahan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pemindahan tetap relevan dan terarah sesuai prioritas nasional ke depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa proses pemindahan ASN dan kementerian/lembaga (K/L) ke IKN merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang serta adaptasi terhadap perubahan kebijakan dan struktur pemerintahan.

“Pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu disesuaikan kembali agar selaras dengan struktur organisasi terbaru dan prioritas strategis pemerintah. Saat ini, penataan organisasi dan tata kerja K/L dalam Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal,” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Sejak 2022, Kementerian PAN-RB telah menyusun rekomendasi pemindahan instansi melalui proses penapisan berbasis fungsi strategis, kesiapan kelembagaan, dan infrastruktur pendukung. Namun, perubahan kabinet yang terjadi sejak Oktober 2024 mendorong dilakukannya penapisan ulang pada 2025–2026, agar tetap sinkron dengan strategi pembangunan IKN terkini.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meluncurkan Layanan ASN Pindah ke IKN melalui platform ASN Digital. Layanan ini dirancang untuk memfasilitasi proses mutasi ASN dari pengusulan hingga penempatan di Kawasan IKN.

“Platform ini akan mempercepat dan mempermudah proses pemindahan ASN lintas instansi. Semua tahap mulai dari pengusulan hingga verifikasi akan dilakukan secara digital,” jelas Zudan.

Selain isu pemindahan ASN, rapat kerja juga menyoroti pentingnya transformasi digital hingga ke tingkat pemerintahan desa. Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, BSSN, Kemendagri, serta Kemendes, tengah membangun ekosistem digital terpadu untuk memperkuat pelayanan publik yang responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan dukungan terhadap skema pemindahan ASN secara bertahap. Ia menekankan pentingnya proses penapisan kelembagaan dilakukan berdasarkan kesiapan hunian dan infrastruktur di IKN.

“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB untuk menyusun timeline pemindahan ASN yang terukur, serta mempercepat transformasi digital pemerintahan hingga ke desa-desa. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam UU No. 59/2024 tentang RPJPN 2025–2045,” ujar Zulfikar.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien, digital, dan terdesentralisasi melalui penguatan IKN sebagai pusat administrasi baru Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar