Suaradpr.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai bahwa sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) yang berlaku saat ini sudah cukup baik. Menurutnya, tidak ada masalah dengan aturan yang memperbolehkan calon anggota legislatif mencalonkan diri di daerah manapun. Yang terpenting, kata Bahtra, adalah komitmen dalam bekerja untuk daerah pemilihan (Dapil).
Bahtra Banong menegaskan bahwa yang menjadi perhatian utama bukanlah status putra daerah atau bukan, melainkan seberapa sering anggota DPR turun langsung ke Dapil untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Yang sekarang kan sudah bagus. Contohnya saya sendiri di Dapil, ya nggak ada masalah. Yang paling penting bagi anggota DPR adalah bagaimana sesering mungkin turun ke Dapil, menyerap aspirasi, bertemu masyarakat, dan memperjuangkan kepentingan mereka. Substansinya ada di sana,” ujar Bahtra kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Belakangan ini, muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalegan yang dianggap perlu direvisi. Namun, Bahtra menilai bahwa gugatan tersebut tidak menyentuh substansi utama tugas legislatif.
“Yang paling penting adalah bagaimana anggota DPR menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Itu yang harus benar-benar dijalankan dengan baik. Kuncinya di sana,” tegasnya.
Polemik ini memicu perdebatan di kalangan publik, terutama terkait relevansi status putra daerah dalam pencalegan. Sebagian pihak menganggap penting adanya keterikatan calon dengan daerahnya, sementara yang lain menilai kinerja dan komitmen lebih utama dibanding latar belakang geografis.
Komentar