SUARADPR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih BACA SELENGKAPNYA
Berita Utama
Tag: Masyarakat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.