oleh

Firman Soebagyo Kritik Menteri Kehutanan, Soroti Penempatan Kader Partai di OMO FOLU Net Sink 2030

Suaradpr.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan kader partai dalam organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Firman menilai posisi tersebut seharusnya diisi oleh profesional dengan kompetensi di bidang pengurangan emisi dan pengendalian perubahan iklim.

“Lembaga pemerintahan seharusnya tidak dijadikan alat politik atau instrumen kepentingan tertentu yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Firman dalam kepada awak media, Senin (10/3/2025).

Politisi Golkar itu menyoroti dampak dari kebijakan tersebut terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kapasitas lebih mumpuni. Menurutnya, kebijakan ini justru menggusur ASN yang kompeten dan memberi jalan bagi kader partai yang belum tentu memiliki pengalaman di bidang kehutanan dan lingkungan.

“ASN yang seharusnya mendapat kesempatan malah tersingkir oleh kelompok kader partai yang belum tentu memiliki keahlian di bidang ini,” tegasnya.

Firman meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan perhatian khusus agar praktik serupa tidak menjadi kebiasaan dalam sistem perekrutan pegawai pemerintahan.

Gaji Fantastis untuk Kader Partai di OMO FOLU

Keputusan Menteri Kehutanan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 32 tertanggal 31 Januari 2025. Dalam SK itu, Raja Juli Antoni menetapkan struktur organisasi OMO FOLU Net Sink 2030 yang turut diisi oleh sejumlah kader partai.

Menariknya, dalam beleid tersebut juga disebutkan besaran honor yang diberikan kepada para pejabat di dalam organisasi ini. Penanggung jawab atau pengarah mendapatkan honor Rp 50 juta per bulan, anggota bidang Rp 20 juta per bulan, sementara staf menerima Rp 8 juta per bulan.

Penempatan kader partai dan besaran honor tersebut menjadi sorotan, mengingat OMO FOLU Net Sink 2030 merupakan organisasi yang seharusnya berorientasi pada profesionalisme dan kinerja dalam mengelola isu lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *