Jakarta – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus penahanan seorang ahli waris lahan di Polsek Sungai Geram, Jambi. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang kuat dalam penahanan Ridho, yang merupakan anak dari almarhum pemilik sah lahan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Iskandarsyah dalam sela-sela sebuah acara di Jakarta, Selasa (8/7). Ia menyatakan bahwa penahanan Ridho justru mencerminkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus ini menyedihkan. Yang lemah selalu dianggap salah, sementara yang punya uang seolah jadi raja kebenaran. Ini cacat hukum,” kata Iskandar. Ia menambahkan bahwa dalam proses perdata yang sudah berjalan, lahan tersebut dinyatakan milik ayah almarhum Ridho, dengan bukti sertifikat kepemilikan yang sah.
Iskandar juga menyoroti keberadaan pelapor dalam kasus tersebut yang diduga memiliki kekuatan finansial dan pengaruh, sehingga mampu memutarbalikkan proses hukum. “Seperti ada permainan di balik kasus ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Iskandarsyah meminta Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa seluruh penyidik yang menangani kasus ini. Ia menyebut akan membawa masalah ini ke tingkat nasional.
“Jika benar mantan Kapolsek Sungai Geram kini berada di bawah pengawasan Propam Polda Jambi, maka saya akan segera buat laporan ke Propam Mabes Polri. Pasal yang dikenakan pun sejak awal terasa dipaksakan,” tegasnya.
Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan resmi yang akan dikirim langsung kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri pada pekan ini.
“Legalitas atas lahan jelas milik almarhum ayah Ridho, bukan M. Ali alias Koheng. Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini soal keadilan,” tutup Iskandarsyah.
This is now one of my favorite blog posts on this subject.
This topic really needed to be talked about. Thank you.
https://shorturl.fm/BzGcC
https://shorturl.fm/K7giP
https://shorturl.fm/Vt0mK
https://shorturl.fm/ZzJb1
https://shorturl.fm/4ll1v
https://shorturl.fm/Medpx
https://shorturl.fm/21aJN
https://shorturl.fm/Yc9ht
https://shorturl.fm/8s62C
https://shorturl.fm/ov8Ji
https://shorturl.fm/TkRjM