oleh

Pemerintah Finalisasi Daftar Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12%

-BERITA-281 Dilihat

SUARADPR.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan rincian daftar barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa definisi barang mewah serta jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori ini masih dalam tahap formulasi.

“Karena hal ini berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), aspek keadilan, daya beli masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi, kami terus mengupayakan keseimbangan. Beberapa arahan dan diskusi terkait kebijakan ini sedang kami finalisasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers *APBN KITA* pada Rabu (11/12/2024).

Sri Mulyani menegaskan bahwa setelah proses finalisasi selesai, pengumuman akan dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pengumuman tersebut akan mencakup keseluruhan paket kebijakan fiskal, tidak terbatas pada PPN 12% saja.

“Kami akan menyampaikan paket lengkap ini dengan hati-hati, termasuk dampaknya terhadap APBN. Kebijakan ini merupakan instrumen penting bagi seluruh bangsa dan negara,” jelasnya.

Pelaksanaan PPN 12% dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sri Mulyani menyebut pemerintah terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai komoditas barang dan jasa yang dikenakan PPN, mengingat kebijakan ini akan memengaruhi berbagai lapisan masyarakat.

Sebagai catatan, beberapa barang dan jasa tetap dikenakan PPN 0%, seperti bahan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, penggunaan listrik, serta air minum.

“Semua itu tidak dikenakan PPN, tarifnya tetap 0%,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa detail barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% sepenuhnya berada di bawah wewenang Kemenkeu. Airlangga juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Dasar hukum cukup melalui PMK,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (9/12/2024).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap APBN sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut mengenai rincian barang-barang yang termasuk dalam daftar tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *