oleh

Potensi Rusak Lingkungan Maluku, Anggota DPRD Desak Gubernur Tindak Tegas

Suaradpr.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Akmal Soulisa mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas operasional secara permanen PT Batulicin di Pulau Kei besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Pria karib disapa Akmal ini melontarkan desakan tersebut menyusul kekhawatiran atas potensi pelanggaran hukum dan ancaman kerusakan lingkungan.

PT Batulicin diduga telah melakukan aktivitas pengangkutan material dalam jumlah yang besar tanpa adanya kepastian hukum.

“Harusnya pemerintah lebih bijaksana, jangan hanya mementingkan kontraktor besar, atau perusahaan besar yang beroperasi tanpa memiliki kelengkapan dokumen, sementara perusahaan kecil mendapatkan perlakuan yang tidak adil tentu ini tidaklah benar,” tegas Akmal.

Sebagai wakil rakyat, Akmal memastikan akan terus mengawal dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Apalagi, tegas dia, hal ini menyangkut lingkungan yang seharusnya dikelola dengan baik dan sesuai hukum.

“Tentu kami akan memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan rakyat. Apalagi ini berkaitan dengan perusakan lingkungan serta kegiatan yang tidak memiliki sandaran hukum yang berkaitan dengan perijinan,” ujarnya.

“Sehingga kegiatan ini merupakan kegiatan yang ilegal, maka tentu perlu di hentikan dan tidak di biarkan beroperasi,” sambung Akmal.

Ia berharap pemerintah dan stakeholder terkait kedepan-nya lebih berhati-hati dan tegas terhadap setiap perusahaan yang beraktivitas di Maluku.

Pasalnya, semua harus legal, mau merawat lingkungan dengan baik, dan tentunya membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah.

β€œPerlu disampaikan kepada pemerintah daerah khususnya kepada gubernur Maluku bahwa, pengoperasian PT Batulicin ini harus diberikan sangsi tegas dengan cara di tutup. Serta, menyelesaikan perijinan yang berlaku sesuai dengan peraturan, bukan mengeluarkan surat teguran, tapi harus di tutup,” tegas Akmal menutup keterangannya.