oleh

Hanif Dhakiri: Tarif Baru AS Ancam Stabilitas Ekonomi Nasional, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

-DPR RI, PERISTIWA-1569 Dilihat

SUARADPR.COM – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, mengingatkan pemerintah terhadap potensi dampak serius dari kebijakan tarif baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap berbagai produk asal Indonesia. Tarif tambahan yang kini total mencapai 42 persen dinilai dapat memicu tekanan ekonomi dalam negeri, mulai dari inflasi, penurunan daya beli masyarakat, hingga meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau kebijakan ini tidak segera direspons secara memadai, efeknya bisa berantai—ekspor kita tertekan, angka PHK naik, inflasi melonjak, dan daya beli masyarakat melemah,” ujar Hanif dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/4/2025).

Hanif juga menyoroti kondisi nilai tukar rupiah yang terus terdepresiasi hingga menembus angka Rp16.675 per dolar AS. Padahal, Bank Indonesia telah melakukan intervensi dengan menggelontorkan lebih dari USD 4,5 miliar dari cadangan devisa untuk menstabilkan kurs.

“Intervensi moneter memang penting, tapi tanpa dukungan strategi fiskal dan penguatan sektor riil, ekonomi kita bisa kehilangan keseimbangan,” tegasnya.

Sebagai solusi, mantan Menteri Ketenagakerjaan RI ini mendorong pemerintah untuk membuka pasar ekspor baru ke negara-negara BRIICS (Brazil, Rusia, India, Indonesia, China, dan South Africa) serta kawasan Afrika yang memiliki potensi besar. Di sisi lain, penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri berbasis bahan baku lokal juga dinilai krusial untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional.

Hanif juga menekankan pentingnya investasi jangka panjang di sektor sumber daya manusia (SDM), termasuk memperkuat peran pekerja migran Indonesia yang tahun lalu menyumbang devisa sebesar USD 14 miliar.

“Mereka bukan beban negara, tapi aset ekonomi. Jika dikelola serius, dalam 5 sampai 10 tahun ke depan, mereka bisa menjadi pilar penting dalam struktur ekonomi nasional,” ujar Hanif.

Sebagai informasi, sejak 2 April 2025, pemerintah AS resmi menerapkan tarif dasar sebesar 10 persen ditambah tambahan tarif 32 persen terhadap berbagai produk ekspor dari Indonesia. Tahun lalu, nilai ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam mencapai USD 31 miliar atau sekitar Rp500 triliun. Produk utama yang terdampak mencakup alas kaki, tekstil, minyak nabati, hingga peralatan listrik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar