oleh

BPJS Kesehatan Resmi Terapkan Sistem KRIS pada Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

-BERITA-287 Dilihat

SUARADPR.COM – Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam layanan BPJS Kesehatan dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan standar layanan kesehatan bagi seluruh peserta secara lebih merata.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap sejak tahun ini, dengan target penerapan penuh dalam dua tahun ke depan.

“Sistem BPJS KRIS harusnya mulai diterapkan tahun ini secara bertahap selama dua tahun,” ujar Budi, Jumat (14/3/2025).

Terkait dengan tarif layanan BPJS Kesehatan setelah sistem KRIS diterapkan, Budi memastikan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan dalam biaya iuran.

“Tarifnya belum diputuskan, tetapi didesain agar tetap sama seperti sebelumnya,” jelasnya.

Penerapan sistem KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menargetkan implementasi penuh KRIS pada 30 Juni 2025, dengan penyesuaian iuran resmi mulai 1 Juli 2025.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya dan belum mengalami perubahan. Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022, berikut skema iuran yang berlaku:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) – iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah – termasuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, membayar iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).
  3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta – besaran iuran sama dengan PPU di lembaga pemerintah, yakni 5% dari gaji (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).
  4. Keluarga tambahan PPU – seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
  5. Peserta Mandiri (PBPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) – memiliki tarif berbeda:
  • Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, dengan subsidi dari pemerintah.
  • Rp 100.000 per bulan untuk kelas II.
  • Rp 150.000 per bulan untuk kelas I.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan – besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan  III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

Sistem KRIS juga akan memungkinkan peserta BPJS Kesehatan, terutama dari kalangan mampu, untuk mengombinasikan layanan dengan asuransi swasta. Menurut Budi, skema ini bertujuan untuk menegakkan prinsip asuransi sosial berbasis gotong royong.

“Saat ini, konsep gotong royong masih setengah-setengah. Orang kaya yang membayar lebih, ingin mendapatkan layanan lebih baik. Itu bukan prinsip asuransi sosial yang sebenarnya,” ujarnya.

Dengan sistem baru ini, peserta yang mampu akan dikenakan plafon layanan BPJS Kesehatan. Jika ingin mendapatkan fasilitas tambahan, seperti ruang rawat inap VIP, mereka harus menggunakan asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS.

“Kita sudah menyusun mekanisme dengan OJK dan BPJS Kesehatan. Peserta yang memiliki asuransi swasta akan membayar sebagian ke BPJS, sehingga BPJS tidak perlu menagih lagi,” pungkas Budi.

Transformasi BPJS Kesehatan menuju sistem KRIS bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih setara bagi seluruh peserta. Meskipun sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus, pemerintah memastikan bahwa biaya iuran tidak mengalami kenaikan drastis. Selain itu, peserta yang ingin layanan premium tetap bisa mendapatkan opsi tambahan melalui skema kombinasi dengan asuransi swasta.

Dengan implementasi penuh KRIS pada pertengahan 2025, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional menjadi lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed