oleh

KAMMI Kota Ambon Desak Pemberhentian Ketua DPRD Terkait Dugaan Pesta Miras

-PERISTIWA-107 Dilihat

SUARADPR.COM – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cabang Ambon mengecam keras tindakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon yang diduga menggelar pesta minuman keras tradisional (sopi) di rumah dinasnya. Insiden ini tidak hanya mencoreng wibawa lembaga legislatif, tetapi juga dilaporkan menyebabkan jatuhnya korban, termasuk seorang pegawai.

Ketua Umum KAMMI Cabang Ambon, Isrun Fatsey, dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa tindakan Ketua DPRD Kota Ambon merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pelanggaran berat terhadap etika serta hukum yang berlaku.

“Kami menilai, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap dan tanggung jawab seorang pejabat publik. Rumah dinas bukan tempat untuk pesta miras, apalagi sampai ada korban. Ini sudah mencederai moralitas publik,” tegas Isrun Fatsey.

Peristiwa ini melibatkan pesta miras tradisional sopi yang diduga berlangsung di rumah dinas Ketua DPRD. Kegiatan tersebut disebut telah melibatkan beberapa pihak dan menyebabkan setidaknya satu korban.

Ketua DPRD Kota Ambon menjadi sosok utama dalam dugaan pesta tersebut. Selain itu, sejumlah pegawai dan tamu juga disebut hadir dalam kegiatan yang melanggar norma sosial dan hukum tersebut.

Tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama lembaga DPRD, tapi juga menunjukkan penyalahgunaan fasilitas negara untuk aktivitas yang bertentangan dengan etika pejabat publik. KAMMI menilai hal ini sebagai bentuk degradasi moral yang tidak bisa ditoleransi.

Isrun dengan tegas meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Ambon untuk menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan meminta partai pengusung untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena tindakan tersebut dianggap telah di luar batas kewajaran.

Selain itu, pihaknya meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi kepada salah satu pegawai tanpa pandang bulu.

“Kami minta dengan sangat hormat kepada partai pengusung untuk bisa mengambil langkah tegas PAW kepada yang bersangkutan dan meminta DPRD untuk melakukan gelar cepat proses tersebut. Persoalan ini tidak bisa ditolerir, ini sudah di luar batas kewajaran,” tegas Isrun ketua KAMMI Kota Ambon.

Selain itu, KAMMI juga mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawal proses hukum dan etik agar tidak terjadi pembiaran terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya.

“Kami percaya bahwa perubahan moral di negeri ini harus dimulai dari mereka yang berada di posisi kekuasaan. DPRD harus dibersihkan dari oknum tak bermoral,” tutup Isrun Fatsey.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

91 komentar