oleh

La Hamidi Resmi Dilaporkan Ke Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi

-BERITA-722 Dilihat

SUARADPR.COM – Aliansi Mahasiswa Buru Selatan Jakarta (Ambus Jakarta) resmi melaporkan Bupati Buru Selatan, La Hamidi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran maladministrasi dalam kebijakan pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Maluku-Malut ke BPR Modern Ekspres tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru. Rabu, (13/8).

Ambus Jakarta menilai langkah tersebut melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Kebijakan pemindahan gaji ASN ini, menurut Ambus Jakarta, tidak memiliki regulasi atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum, sehingga rawan dianggap tidak sah.

“Pemindahan dana publik tanpa PKS resmi bukan hanya persoalan administratif, tapi juga berpotensi melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Alhams Qamarallah, Koordinator Ambus Jakarta.

Pemkab Buru Selatan sebelumnya beralasan bahwa kebijakan ini diambil untuk menanggulangi kredit macet ASN. Namun, Ambus Jakarta menilai alasan ini keliru, karena kredit macet adalah urusan perdata antara ASN dan bank, bukan kewenangan pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 65 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan bahwa ASN berhak atas gaji dan tunjangan yang dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi pihak ketiga di luar prosedur resmi.

Selain itu, pemindahan gaji ASN dari bank milik daerah ke bank swasta tertentu tanpa mekanisme transparan berpotensi melanggar Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, yang melarang pihak manapun, termasuk pemerintah daerah memberikan keuntungan kepada pelaku usaha tertentu yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Ambus Jakarta juga menyoroti dugaan adanya transfer dana sebesar Rp300 juta dari BPR Modern Ekspres ke Kas Daerah, yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci oleh Pemkab. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu, tindakan ini dapat memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mengancam pejabat publik dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Lebih jauh, laporan tersebut menekankan bahwa setiap kebijakan yang mengatur pengelolaan APBD wajib mendapat persetujuan DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah tidak boleh mengambil kebijakan anggaran secara sepihak tanpa persetujuan legislatif.

Selain itu, Ambus Jakarta juga melaporkan kelalaian pemerintah daerah di bawah kepemimpinan La Hamidi atas kelalaiannya dalam menunaikan gaji guru kontrak.

“Ini bukan hanya keterlambatan teknis, tapi pelanggaran terhadap hak dasar tenaga pendidik. Pemerintah daerah jelas melanggar aturan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga prinsip pelayanan publik,” ujar Al-hams.

Pihaknya menilai, tindakan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan masuk dalam kategori penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yaitu perbuatan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian materil maupun immateril kepada masyarakat.

Ambus Jakarta mendesak Ombudsman untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan maladministrasi ini.

“Kami ingin memastikan bahwa prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik ditegakkan, dan Buru Selatan tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD,” tutup Koordinator Ambus Jakarta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar