oleh

Sri Mulyani Jelaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Masih dalam Tahap Finalisasi

-BERITA-353 Dilihat

SUARADPR.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait keputusan pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya diberlakukan pada barang-barang mewah. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pengusaha, hingga anggota DPR.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang secara hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara asas keadilan dalam perpajakan dan stabilitas fiskal negara. “Kebijakan ini sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menekankan pentingnya menjalankan asas keadilan sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers *APBN KITA*, Rabu (11/12/2024).

Terkait definisi dan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%, Sri Mulyani menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyusunan. Formulasi ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami terus berupaya menyeimbangkan dampak kebijakan ini. Diskusi intensif sedang dilakukan, dan formulasi ini kini berada dalam tahap finalisasi,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah proses finalisasi selesai, pengumuman akan dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pengumuman tersebut akan mencakup keseluruhan paket kebijakan, bukan hanya terkait PPN 12%.

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani memastikan bahwa pelaksanaan PPN akan tetap mengikuti prinsip keadilan yang diatur dalam undang-undang. Ia juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai barang dan jasa yang dikenakan PPN serta dampaknya.

“Walaupun saat ini tarif PPN sebesar 11%, kenyataannya banyak barang dan jasa yang dikecualikan dari pajak. Misalnya, bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, gula, hingga layanan seperti pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana, listrik, dan air minum semuanya dikenakan PPN 0%,” jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan kebijakan perpajakan yang seimbang dan berkeadilan. Selain itu, masyarakat akan dilibatkan secara transparan dalam memahami setiap kebijakan yang diterapkan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar