oleh

TNI Klarifikasi Isu Penghadangan Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

SUARADPR.COM – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memastikan penempatan prajurit di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

Selain itu, penugasan prajurit TNI juga mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang hingga kini masih berlaku.

“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat seperti Jampidsus, dilakukan sesuai Perpres 66/2025 dan MoU TNI–Kejagung yang masih aktif,” ujar Kristomei di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan, kehadiran TNI tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum, melainkan murni menjalankan tugas pengamanan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan sinergi antar-lembaga.

Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa rumah Jampidsus di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, hendak digeledah oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7/2025) malam.

Namun, operasi itu dikabarkan batal karena ada personel TNI di lokasi. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah adanya upaya penggeledahan. Ia menyatakan, tidak ada tindakan tersebut dan informasi yang beredar tidak jelas sumbernya.

Menurut Anang, pengamanan oleh TNI di rumah Febrie sudah berlangsung sejak lama sebagai bagian dari kerja sama resmi antara Kejaksaan Agung dan TNI.

“Kita sudah ada MoU antara Panglima TNI dan Jaksa Agung, ditambah lagi ada Perpres yang mengatur,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar