oleh

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Suaradpr.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mengalami penundaan. Pemerintah hanya melakukan penataan ulang agar seluruh pengangkatan dilakukan secara kolektif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), disepakati bahwa pengangkatan CPNS akan diselesaikan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan rampung pada Maret 2026.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari KemenPAN-RB dan BKN.

Bahtra Banong menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pengangkatan tenaga ASN yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing instansi. Dengan penataan yang lebih terstruktur, diharapkan tidak ada lagi pengangkatan CPNS atau PPPK yang tidak sesuai prosedur.

Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan tidak ada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di luar ketentuan. Bahkan, larangan tersebut akan disertai dengan sanksi bagi kepala daerah yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN menjadi langkah afirmatif terakhir dalam sistem kepegawaian nasional. Komisi II DPR juga menekankan bahwa setelah kebijakan ini diterapkan, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dan DPR dalam menata sistem kepegawaian secara lebih terstruktur. Dengan adanya batas waktu pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah ditentukan, pemerintah berharap proses rekrutmen pegawai negeri menjadi lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *