oleh

Kementerian ESDM Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Presiden Prabowo Minta Aturan Direvisi

-BERITA, EKSEKUTIF-3064 Dilihat

SUARADPR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih terkendali, baik dari segi harga maupun sasaran penerima manfaat. Namun, keputusan tersebut memicu protes luas dari masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta rumah tangga kecil yang selama ini bergantung pada pengecer.

Setelah aturan diberlakukan, muncul keluhan di berbagai daerah terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg. Banyak warga mengaku harus berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk mencari tabung gas melon yang tersedia. Kelangkaan ini pun memicu kemarahan publik, yang terlihat dari berbagai komentar pedas di media sosial resmi Kementerian ESDM.

“Memang ada pangkalan yang buka sampai malam? Kalau gas habis tengah malam, bagaimana? Apalagi sebentar lagi bulan Ramadan, pasti ada yang butuh gas di dini hari,” tulis seorang warganet di Instagram Kementerian ESDM.

Reaksi negatif ini pun tak luput dari perhatian pemerintah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung turun tangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pangkalan LPG 3 kg di Jakarta dan Tangerang pada Selasa (4/2/2025). Namun, di tengah sidak, Bahlil dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana untuk membahas kebijakan tersebut.

Dalam sidaknya, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem distribusi LPG agar lebih transparan dan tepat sasaran. Ia mengungkapkan bahwa subsidi LPG mencapai Rp87 triliun per tahun, namun harga jual di lapangan sering kali melampaui batas yang ditetapkan.

“Seharusnya harga LPG 3 kg di masyarakat tidak lebih dari Rp15.000 per tabung karena subsidi dari negara mencapai Rp36.000 per tabung. Namun, di beberapa daerah harga sudah mencapai Rp25.000. Ini menandakan ada kebocoran dalam distribusi,” jelas Bahlil saat sidak di Pangkalan Kevin Alesandro, Jakarta Barat.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa distribusi melalui pengecer sulit dikontrol, sehingga kerap terjadi praktik penjualan ke industri atau pengoplosan. Oleh karena itu, pemerintah ingin agar pembelian dilakukan langsung di pangkalan resmi untuk memastikan harga tetap stabil.

Prabowo Subianto Instruksikan Perubahan Kebijakan

Namun, kebijakan ini akhirnya mengalami revisi setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangan dan meminta Menteri ESDM untuk mengembalikan peran pengecer dalam distribusi LPG 3 kg.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg, sambil menertibkan mereka menjadi agen sub-pangkalan secara bertahap,” tulis Dasco dalam akun media sosialnya pada Selasa (4/2/2025).

Bahlil pun mengonfirmasi arahan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan, yang akan dibekali sistem digital untuk mengontrol distribusi dan harga jual LPG.

“Mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia kembali diizinkan beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Pertamina dan Kementerian ESDM akan memberikan sistem aplikasi untuk memastikan distribusi tetap terkontrol dan tepat sasaran,” ujar Bahlil.

Antrean Panjang, Masyarakat Berharap Solusi Jangka Panjang

Keputusan untuk mengembalikan pengecer disambut positif oleh masyarakat, mengingat antrean panjang terjadi di banyak pangkalan resmi sejak larangan pengecer diberlakukan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, mengakui bahwa banyak warga belum terbiasa membeli LPG langsung di pangkalan, sehingga kebijakan awal memicu kepanikan.

“Dalam dua hari terakhir, terjadi antrean panjang karena masyarakat belum terbiasa membeli langsung di pangkalan. Oleh karena itu, kebijakan ini dikembalikan dengan sistem baru yang lebih terkontrol,” ungkap Achmad saat meninjau pangkalan LPG di Depok, Jawa Barat.

Di sisi lain, warga berharap kebijakan ini tidak berubah-ubah agar tidak membingungkan. Imas (51), seorang pemilik warung kelontong di Depok, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah sebenarnya cukup baik, tetapi harus lebih mempertimbangkan akses masyarakat yang tinggal jauh dari pangkalan.

“Saya sih nggak masalah karena rumah dekat pangkalan. Tapi kasihan yang tinggal jauh, apalagi kalau nggak punya kendaraan. Mereka yang paling terdampak,” ujar Imas.

Senada, Kamal (55), warga Depok lainnya, menyatakan bahwa kebijakan ini harus diikuti dengan manajemen distribusi yang lebih baik agar harga LPG di masyarakat tetap stabil.

“Kalau sistemnya rapi, harga juga nggak bakal naik sembarangan. Semoga ke depan lebih tertata dan tidak ada lagi perubahan kebijakan mendadak,” katanya.

Dengan revisi aturan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bisa lebih terkontrol tanpa merugikan masyarakat kecil. Kini, tantangan terbesar adalah memastikan sistem sub-pangkalan berjalan dengan baik agar subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar