SUARADPR.COM – Dalam upaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menggelar pertemuan strategis bersama jajaran pimpinan BUMN. Pertemuan ini bertajuk “Mendorong Ekosistem Persaingan Sehat di Lingkungan BUMN melalui Kepatuhan Persaingan Usaha Sehat” dan berlangsung dengan kehadiran para Wakil Ketua dan Anggota KPPU, serta sejumlah Direktur Utama BUMN.
Ketua KPPU menggarisbawahi pentingnya peran BUMN dalam menjaga keseimbangan antara dominasi di sektor strategis dengan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat. “Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, BUMN harus memastikan keberadaannya tidak menghambat kompetisi yang adil. Melalui penerapan UU No.5/1999, kami berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/12/2024).
Sebagai entitas negara yang berperan di sektor vital, BUMN menghadapi tantangan besar untuk tidak menyalahgunakan mandatnya sehingga mengganggu persaingan pasar. Oleh karena itu, program kepatuhan terhadap aturan persaingan usaha menjadi langkah strategis. Hingga saat ini, sebanyak 56 perusahaan telah mendaftar ke program kepatuhan KPPU, terdiri dari 35 perusahaan BUMN dan 21 perusahaan swasta nasional maupun multinasional. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan telah menerima penetapan resmi dari KPPU.
Ifan, Wakil Ketua KPPU, menekankan bahwa program kepatuhan merupakan bagian integral dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Faktor-faktor seperti tekanan regulasi, kesadaran publik, serta kebutuhan akan transparansi dalam tata kelola menjadi pendorong utama implementasi program ini. “Kepatuhan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan landasan bagi keberlanjutan bisnis yang sehat,” tegas Ifan.
Menteri Erick Thohir menambahkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha tidak hanya akan meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat sinergi dan konsolidasi antar BUMN. Dalam arahannya, Erick meminta agar BUMN yang belum mengikuti program kepatuhan segera didorong untuk berpartisipasi. “Catat BUMN yang belum comply, kita pastikan semuanya mengikuti program ini. Hanya dengan bersinergi dan mematuhi aturan, kita bisa mencapai tujuan besar untuk Indonesia,” ujarnya.
KPPU berharap Kementerian BUMN mampu menjadi katalisator dalam memastikan kepatuhan BUMN terhadap UU No.5/1999, terutama dalam menghadapi tantangan holding dan sinergi BUMN. Kepatuhan ini juga menjadi krusial dalam menjaga proses pengadaan barang dan jasa di BUMN agar tetap kompetitif dan bebas dari praktik yang merugikan pasar.
Melalui kolaborasi ini, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisi ekonomi nasional dengan menciptakan ekosistem bisnis yang transparan, adil, dan kompetitif. Program kepatuhan KPPU menjadi langkah konkret untuk memastikan kepercayaan publik terhadap BUMN sebagai pelaku ekonomi strategis di tanah air.
Komentar