oleh

DPR RI dan Pemerintah Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN, Ini Jadwalnya

Suaradpr.com – Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati batas waktu penyelesaian tenaga non-ASN. Dalam rapat yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025),

Komisi II DPR meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat Oktober 2025, sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memimpin jalannya diskusi yang membahas percepatan penataan CPNS dan PPPK.

Dalam pertemuan tersebut, DPR menegaskan bahwa pengangkatan CPNS untuk formasi 2024 harus selesai pada Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK ditargetkan selesai pada Maret 2026.

Bahtra Banong menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menata tenaga non-ASN dan memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di instansi pusat maupun daerah. Ini merupakan langkah afirmasi terakhir dalam kebijakan pemerintah terkait tenaga non-ASN.

Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melarang serta memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer serta memperjelas mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah. Dengan adanya batas waktu yang telah ditetapkan, pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat menjalankan proses ini dengan lebih transparan dan terstruktur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *