oleh

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna Kecam Tuduhan Tak Berdasar terhadap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

-PERISTIWA, PIKIRAN-76698 Dilihat

SUARADPR.COM – Pakar hukum ternama, Prof. Dr. Henry Indraguna, SH., MH., mengecam keras tuduhan yang menyebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, terlibat sebagai afiliator judi online (judol) internasional. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah serius yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merusak martabat pejabat negara.

“Menuduh seseorang tanpa bukti valid, apalagi dalam bentuk pemberitaan, jelas merupakan bentuk penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Prof Henry dalam keterangannya. Ia menyebut tindakan tersebut telah menyerang kehormatan pribadi, terlebih Dasco adalah pejabat tinggi negara yang mewakili institusi legislatif.

Menurut Prof Henry, yang juga dikenal sebagai politisi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad adalah sosok dengan rekam jejak yang bersih dan memiliki dedikasi tinggi terhadap bangsa. Ia menyebut Dasco sebagai politisi cerdas yang tidak hanya aktif di parlemen, tapi juga pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) sejak 2020.

“Beliau adalah figur religius, berdisiplin tinggi, dan memiliki visi kebangsaan yang jelas. Tidak heran jika Presiden terpilih Prabowo Subianto mempercayakan posisi penting kepada beliau sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI,” tambahnya.

Prof Henry melihat tuduhan terhadap Dasco sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menggoyang fondasi kekuasaan pemerintahan yang akan datang. Menurutnya, aktor-aktor eksternal yang tidak memiliki akses langsung ke pusat kekuasaan mencoba melemahkan figur-figur kunci di lingkaran dalam pemerintahan.

“Ini adalah bentuk serangan tidak langsung kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Strateginya jelas—menggunakan karakter assassination untuk merusak kredibilitas orang-orang kepercayaannya,” jelas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Ia juga menyebut pendekatan semacam ini relevan dalam perspektif *public choice theory*, di mana aktor-aktor rasional dalam politik kerap menggunakan serangan terhadap individu sebagai taktik menggeser peta kekuasaan.

Prof Henry tak segan menyoroti media yang menyebarkan tuduhan tersebut tanpa verifikasi dan konfirmasi mendalam. Ia mengingatkan bahwa media tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik tahun 2003 dan dihukum membayar ganti rugi ratusan juta rupiah kepada seorang pengusaha nasional.

“Ini bukan kali pertama media itu terlibat pemberitaan bermasalah. Fakta hukum masa lalu semestinya menjadi pelajaran agar tidak mengulang kesalahan,” ujarnya.

Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, Prof Henry menekankan pentingnya stabilitas politik dalam negeri. Ia mengajak seluruh elemen bangsa, terutama elite politik dan media, untuk tidak terjebak dalam manuver yang kontraproduktif.

“Di tengah tantangan ekonomi global, kita butuh persatuan, bukan kegaduhan baru. Menyerang simbol negara seperti Pimpinan DPR RI adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab,” ujar doktor ilmu hukum lulusan UNS dan Universitas Borobudur ini.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk partai politik, harus waspada terhadap skenario pembusukan karakter terhadap tokoh-tokoh strategis bangsa.

Mengakhiri pernyataannya, Prof Henry mengajak masyarakat agar lebih kritis dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi. “Kita harus membela marwah lembaga negara. Jangan biarkan isu-isu tak berdasar menjadi alat untuk memecah belah bangsa,” tegasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 komentar